Usai menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama selama hampir 14 jam, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta yang mengalami musibah banjir.
Ahok menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa bekerja dengan maksimal disaat sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir kemarin, Selasa (21/2/2017).
"Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf pada warga DKI, karena kasus saya ini saya tidak bisa kerja penuh waktu seharian semalam disini, padahal saya tau warga Jakarta sedang mengalami banjir," kata Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Calon gubernur Jakarta petahana di Pilkada Jakarta 2017 ini ikut prihatin dengan warga yang saat ini berada di posko-posko pengungsian.
Baca Juga: Pengacara Ahok: Ahli Menuduh Pak Ahok Menafsirkan Al Maidah?
"Saya sudah minta kalau ada bayi di tempat pengungsian harus ada air panas supaya gampang buat susu, (saya minta stok) pampers segala macam disediakan," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, selama menjabat sebagai pemimpin di pemprov DKI, dirinya sejak tahun 2012 sudah banyak mengatasi permasalahan banjir.
"Kita sudah selesaikan 40 persen penanganan banjir di Jakarta, makanya sekarang surutnya cepat. Tapi emang ada beberapa tanggul yang jebol. Dan sisa 60 persen akan kami lakukan normalisasi termasuk pembuatan waduk," kata Ahok.
Kemudian, ia juga menyampaikan turut berduka cita setelah ada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum dikabarkan meninggal dunia dalam musibah banjir hari ini.
"PPSU yang meninggal belum ketemu. Namanya Dennis. Kita lagi berharap (petugas) yang hilang ditemukan dan tentu kita (pemprov DKI) akan bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Terkait jalannya persidangan, Ahok menolak memberikan komentar. Dia menyerahkan ke tim penasihat hukum. Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan yakni, ahli agana Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar, ahli agama dari PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.