Suara.com - Ketegasan pemerintah perlu dilakukan secara konsisten dalam menghadapi Freeport yang enggan mengikuti regulasi terkait ekspor minerba, kata Ketua Bidang Ekonomi Informasi Teknologi dan Lingkungan Hidup DPP PKS Memed Sosiawan.
"Memang pemerintah harus tegas, di antaranya melarang Freeport melakukan ekspor konsentrat, meskipun Freeport akan mengurangi produksi sampai 60 persen yang artinya akan ada PHK masif," kata Memed dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut Memed, Freeport juga harus membangun smelter di Indonesia, serta selanjutnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu juga harus melakukan divestasi sampai 51 persen.
Mengenai rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan membawa persoalan ke arbitrase, Memed berpendapat hal itu lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.
"(Arbitrase) Itu tidak masalah, lebih baik itu dihadapi pemerintah. Asalkan selama proses arbitrase Freeport tetap dilarang ekspor konsentrat," ujarnya.
Namun, jika pemerintah tumbang dalam arbitrase, maka kontrak karya Freeport harus berakhir pada 2021, tidak diperpanjang lagi karena merugikan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menginginkan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral harus dipatuhi oleh berbagai pihak termasuk perusahaan besar seperti Freeport.
Adian menyatakan, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan UU No 4/2009 antara lain terkait dengan divestasi saham 51 persen, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, perpajakan, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.
Semua hal tersebut, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dinilai akan menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam, serta siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan di udara Republik Indonesia.
Adian menegaskan, Indonesia tidaklah menolak atau anti-investor asing, tetapi yang diinginkan adalah sama seperti harapan semua bangsa, yaitu berbagi dengan adil.
"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," katanya.
Dia berpendapat bahwa pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, serta peraturan lainnya di bahwa UU tersebut.
Bila perusahaan tersebut keberatan, lanjutnya, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak. "Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurut Menteri ESDM, langkah arbitrase tersebut jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. [Antara]
Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Hadapi Freeport
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2017 | 06:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
21 November 2024 | 06:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI