"Ahli menuliskan di BAP bahwa terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana. Padahal hanya hakim yang boleh memutuskan setelah incraht," kata kuasa hukum.
Pengacara Ahok: Ahli Menuduh Pak Ahok Menafsirkan Al Maidah?
Rabu, 22 Februari 2017 | 06:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alasan Usia dan Kemanusiaan, Pengacara Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
02 Agustus 2023 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI