Polisi Amankan Penjual dan Pemasok Daging Sapi Campur Celeng

Rabu, 22 Februari 2017 | 05:16 WIB
Polisi Amankan Penjual dan Pemasok Daging Sapi Campur Celeng
Ilustrasi daging beku. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian mengamankan penjual dan pemasok daging sapi yang dioplos dengan daging celeng atau babi hutan di pasar tradisional Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemasok dan penjual daging sapi dioplos dengan daging babi hutan di Pasar Jenggawah," kata Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso di Mapolsek Jenggawah, Selasa.

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan daging sapi yang dicampur daging babi hutan sehingga anggotanya bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima aparat kepolisian tersebut.

"Setelah kami selidiki memang benar dua orang itu diduga sebagai pemasok dan penjual daging sapi oplosan sehingga keduanya dibawa ke Mapolsek Jenggawah untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Dua tersangka yang diamankan anggota Polsek Jenggawah itu yakni HS (50) warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung dan AB (55) warga Desa Klompangan, Kecamatan Ajung. Keduanya diamankan di kios penjualan daging sapi milik AB di dalam pasar Jenggawah.

"Berdasarkan keterangan mereka, tersangka AB mendapat pasokan daging babi hutan dari HS untuk dioplos dengan daging sapi, agar mendapatkan keuntungan yang banyak dari penjualan daging tersebut," katanya.

Ia menjelaskan AB sengaja mencampur daging babi hutan tersebut dengan daging sapi yang perbandingannya 1:1 yakni 1 kilogram daging sapi dicampur dengan 1 kilogram daging babi hutan.

"Kemudian tersangka menjual daging oplosan tersebut kepada pembeli dengan meyakinkan pembeli bahwa daging yang dijualnya benar-benar daging sapi asli, namun ada salah seorang warga curiga hingga melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian," tuturnya.

Atas perbuatannya yang merugikan konsumen tersebut, lanjut dia, kedua tersangka penjual dan pemasok daging oplosan akan dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang Menjual Sesuatu Bersifat Berbahaya dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat membeli daging sapi di pasaran, sehingga masyarakat harus tahu tentang bagaimana memilih daging sapi yang baik. Jika menemui kejanggalan, maka segera melapor ke aparat kepolisian," ujarnya menambahkan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI