Ancaman Freeport, Jokowi Tak Komentar, Levelnya Menteri ESDM

Selasa, 21 Februari 2017 | 19:20 WIB
Ancaman Freeport, Jokowi Tak Komentar, Levelnya Menteri ESDM
Presiden Joko Widodo [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain mengancam akan merumahkan 10 persen karyawan mulai pekan depan, PT Freeport Indonesia juga akan menempuh langkah arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan. Hal ini menyusul perubahan status izin operasi Freeport Indonesia dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Salah satu akibatnya, terhentinya produksi dan ekspor konsentrat yang merupakan salah satu sumber penghasilan Freeport.

Presiden Joko Widodo enggan menanggapi ancaman Freeport Indonesia. Menurut Jokowi yang menanggapi cukup Menteri ESDM Ignasius Jonan saja.

"Tanya ke Menteri ESDM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan justru menganggap langkah ke arbitrase merupakan langkah yang baik untuk berhadapan. Luhut yakin pemerintah Indonesia akan menang.

"Kita kan tahu jelas undang-undang kita, peraturan di kita, pengadilan di kita ya masa tidak menang," kata Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Luhut menegaskan langkah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sudah tepat. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah statusn dari kontrak karyat menjadi IUPK jika ingin mendapatkan kembali izin produksi dan ekspor konsentrat yang telah habis pada 10 Januari 2017.

Selain itu, Freeport juga harus memberikan saham 51 persen kepada pemerintah Indonesia, kemudian berkewajiban membangun smelter.

"Dia kan (Freeport) sudah 50 tahun di Indonesia pada 2021 nanti. Masak Indonesia nggak boleh jadi majority," kata dia.

Jika merunut sejarah, kata Luhut, seharusnya perusahaan Amerika itu menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, kita tidak boleh (punya kepemilikan) mayoritas," kata Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI