Suara.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah segera menyelenggarakan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Wakil Ketua Komite IV Budiono menyampaikan Komite IV baru saja menerima surat dari DPR tertanggal 13 Februari 2017 perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota BPK RI. Surat ini dilampiri dengan berkas calon anggota BPK sebanyak 28 dokumen.
“Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK maka pertimbangan DPD RI diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari pimpinan DPR,” kata Budiono.
Komite IV akan segera menindaklanjuti permintaan dari DPR dengan mengadakan fit and proper test yang direncanakan pada akhir masa sidang ini.
“Melihat terbatasnya waktu, maka Komite IV memandang perlu untuk memanfaatkan waktu seoptimal mungkin, termasuk kemungkinan menggunakan alokasi waktu alat kelengkapan lainnya,” kata dia.
Selain menyampaikan hal tersebut, dalam laporannya Budiono juga melaporkan hal yang sudah dilaksanakan oleh komite IV seperti melakukan pembahasan atas RUU Pajak Penghasilan, RUU pengelolaan kekayaan negara dan daerah.