Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah menilai langkah kepolisian untuk meningkatkan status kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar dianggap prematur.
"Ini prematur, terlalu pagi, dia belum berbuat kecuali sudah berjalan ke istana negara ditangkap," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya sangkaan percobaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah juga belum bisa dibuktikan. Sebab, dia menganggap niatan atau perencanaan tuduhan makar itu juga bisa dibuktikan secara gamblang oleh pihak kepolsiian.
"Jadi peristiwanya belum terjadi baru pertemuan. Tindakan makar itu kan harus sudah ada. Jadi makar itu tindakan sudah harus ada," kata dia.
Baca Juga: Polisi Evaluasi Hasil Pemeriksaan Rizieq Cs Soal Kasus Makar
Ratna juga sudah mengajukan permohonan secara tertulis agar penyidik segara menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada 5 Januari 2017 lalu. Namun permohonan agar kasusnya dihentikan hingga kini belum direspon.
"Perkara ini saya melihat, kalau dari pengakuan Sarumpaet, dia tidak berniat ke Istana Kepresidenan, hanya berniat ke DPR membicarakan konteks UUD 45 bicarakan yang telah diamandemen," kata dia.
Ratna merupakan salah satu dari 10 tokoh yang diamankan jelang aksi 2 Desember 2016. Dia melihat penangkapan yang dilakukan kepada kliennya sebagai bentuk khawatiran polisi terhadap situasi keamananan di Jakarta.
Namun, soal penetapan tersangka, dirinya kurang sepakat karena polisi tidak bisa membeberkan bukti-bukti jika Ratna terlibat dalam kasus makat.
"Kasus ini tindakan preventif dari Polri untuk keamanan negara akan tetapi menetapkan tersangka terlalu prematur. Mengamankan seseorang boleh-boleh saja dalam kapasitas 1x24 jam, akan tetapi yang kami mohonkan untuk menghentikan penyidikannya sebagai tersangka," kaga dia.
Baca Juga: Bachtiar Nasir Tegaskan Tak Ada Niat Makar di Demo Anti Ahok