JPU Periksa Pernyataan Saksi Ahli Muhammadiyah dari BAP

Selasa, 21 Februari 2017 | 16:44 WIB
JPU Periksa Pernyataan Saksi Ahli Muhammadiyah dari BAP
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan yang dilarang menurut pemahaman PP Muhammadiyah, kata Yunahar, apabila umat Islam meminta dibuatkan undang-undang yang isinya melarang non muslim menjadi pemimpin.

"Yang tidak dibolehkan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-muslim menjadi pemimpin itu baru melanggar ketentuan," ujarnya.

Terakhir, Yunahar mengatakan sistem demokrasi modern memilih pemimpin berdasarkan primordialisme, baik itu primordialisme agama, etnis, partai atau alasan-alasan lain. Ia menegaskan, ketika seseorang memilih pemimpin berdasarkan agamanya, maka dapat memperkuat kesatuan negara.

"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah. Tapi secara langsung akan memperkuat negara kesatuan republik Indonesia," kata Yunahar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI