Sedangkan yang dilarang menurut pemahaman PP Muhammadiyah, kata Yunahar, apabila umat Islam meminta dibuatkan undang-undang yang isinya melarang non muslim menjadi pemimpin.
"Yang tidak dibolehkan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-muslim menjadi pemimpin itu baru melanggar ketentuan," ujarnya.
Terakhir, Yunahar mengatakan sistem demokrasi modern memilih pemimpin berdasarkan primordialisme, baik itu primordialisme agama, etnis, partai atau alasan-alasan lain. Ia menegaskan, ketika seseorang memilih pemimpin berdasarkan agamanya, maka dapat memperkuat kesatuan negara.
"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah. Tapi secara langsung akan memperkuat negara kesatuan republik Indonesia," kata Yunahar.