Pendukung Habib Rizieq Iri dengan SP3 Ade Armando

Selasa, 21 Februari 2017 | 15:20 WIB
Pendukung Habib Rizieq Iri dengan SP3 Ade Armando
Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Ade Armando (Dok SMRC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera mendesak polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus yang dituduhkan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Jubir FPI Munarman.

"Kami desak agar kasusnya di SP3 kan," kata Kapitra saat dihubungi Selasa (21/2/2017).

Status Rizieq telah ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan lambang negara dan penghinaan terhadap mantan Presiden Soekarno yang ditangani Polda Jawa Barat. Sedangkan, Munarman juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran fitnah dan penghinaan petugas adat Bali, pecalang.

Terkait kasus yang menjerat petinggi FPI itu, Kapitra meyakini polisi hingga kini tidak bisa menemukan unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan kepasa Rizieq dan Munarman.

Baca Juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando

"Tak ada unsur pidana yang dilanggar," katanya.

Bahkan, dia mengkait-kaitkan kasus keduanya dengan perkara yang sebelumnya membelit dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik. Ade sempat dituduh menistakan agama.

Polisi kemudian menghentikan kasus Ade Armando karena tidak menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam status di akun Facebook milik Ade yang menulis: "Allah Bukan Orang Arab"

"Ade Armando saja langsung di SP3 kan. Nggak ada unsur pidana apapun," kata dia.

Baca Juga: Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI