Saksi Ahli PBNU Akui Ada Beda Pemaknaan Isi Al Maidah

Selasa, 21 Februari 2017 | 13:29 WIB
Saksi Ahli PBNU Akui Ada Beda Pemaknaan Isi Al Maidah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat memberikan keterangan di sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menjelaskan surat Al Maidah ayat 51 berkaitan dengan larangan memilih pemimpin dari golongan non muslim.

"Bagi mereka yang melakukan itu ada di jalan yang sesat dan terancam. Ini sesuai dengan berbagai beberapa ayat Ali Imran, An Nissa, dan sebagainya yang semakna dengan Al-Maidah 51," ujar Miftachul di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Kemudian, Miftachul juga menerangkan Awlia dalam Surat Al Maidah ayat 51 memiliki makna pemimpin. Meski begitu, dia tidak memungkiri ada beberapa pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.

Selanjutnya, salah satu majelis hakim meminta wakil Rais Aam PBNU untuk menjelaskan definisi pemimpin menurut saksi ahli agama.

Baca Juga: Ingin Tahu Siapa yang Mengambil Untung dari Demo Anti Ahok?

"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," kata Miftachul.

Merasa belum jelas dengan keterangan Miftachul, majelis hakim kembali bertanya. Hakim bertanya apakah surat Al Maidah ayat 51 ini berlaku dalam organisasi seperti Pramuka atau Palang Merah. Karena dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.

‎"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI