Pendemo 212 Anti Ahok Beri 4 Tuntutan ke DPR

Selasa, 21 Februari 2017 | 12:42 WIB
Pendemo 212 Anti Ahok Beri 4 Tuntutan ke DPR
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat menemui Komisi III DPR yang membidangi hukum. Perwakilan peserta aksi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath dan 23 perwakilan lainnya.‎

‎Dalam pertemuan itu, Al-Khaththath mengatakan dirinya ingin menuntut keadilan dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Itu terkait dengan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Oleh itu kami membawa massa sebagai bentuk kepedulian kami kepada kasus Ahok yang menyita waktu tenaga dan biaya tidak sedikit," ujar Al-Khaththat di ruang Komisi III DPR, Selasa (21/2/2017).‎

‎Ada 4 hal yang disampaikan dalam pertemuan ini. Pertama, peserta aksi mendesak pemerintah menonaktifkan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.‎ Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang saat ini serdang menjalankan persidangan.

Kedua, meminta Komisi III DPR segera memerintahkan Hakim untuk menahan Ahok. Ditambahkan Al-Khaththath karena dengan tidak ditahannya mantan Bupati Belitung Timur itu telah kembali melecehkan umat Islam. Apalagi, beredar video tentang rencana Ahok akan memasang wifi gratis dengan user name Al-Maidah 51 dengan paswordnya kafir.

Baca Juga: Hujan-hujanan, Polwan Cantik Dikerahkan Tangani Demo 212

Tuntutan ketiga, sambungnya, meminta agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama dan umat Islam, khususnya kepada Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang ditimpa 12 perkara hukum. Kemudian Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Bachtiar Nasir yang dituduh melakukan pencucian uang dalam aksi 411 dan 212. Padahal, Al-Khaththath mengatakan dana tersebut adalah dana sumbangan umat.

"Kriminalisasi ini kami melihat banyak yang aneh-aneh," ujarnya

Tuntutan keempat, sambung Al-Khaththath, yaitu adanya tidakan penangkapan para mahasiswa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga lewat tuntutan tersebut, dia meminta agar Komisi II DPR memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Polisi Daerah Metro Irjen M Iriawan.

"K‎ami ingin melaporkan adanya tindakan represif penangkapan terhadap mahasiswa," kata dia.

Baca Juga: Larang Umat Ikut-ikutan Demo 212, Ma'ruf Amin Dipuji-puji Netizen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI