Suara.com - Ahli Agama dari Pengurus Besar Nahdalatul Ulama, Miftachul Akhyar mencatat terdakwa kasus dugaan penodana agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah 3 kali menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Miftachul menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
"Minimal yang saya ketahui tiga kali (menyinggung surat Al Maidah). Nggak usah saya sebutkan nanti melebar-melebar," ujar Miftachul dalam persidangan ke -11 Ahok.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta wakil Rais Aam PBNU ini untuk menyebutkan lokasi di mana saja Ahok menyinggung Al Maidah, selain yang di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pernah menyinggung setelah menjadi calon (gubenur) di suatu tempat menyampaikan surat Al Maidah," kata Miftachul.
"Lihat langsung atau gimana?" tanya Dwiarso.
Miftachul pun menerangkan dirinya tidak pernah melihat langsung saat gubenur Jakarta menyinggung surat Al Maidah. Informasi Ahok menyinggung ayat Al Quran itu didapatkan setelah menonton YouTube.
"Kalau tidak keliru di salah satu partai juga pernah (menyinggung Al Maidah)," katanya.
Terakhir, saat ditanya tempat lain saat Ahok mengutip surat Al Maidah, Miftachul tidak dapat menjelaskan secara rinci.
Baca Juga: Setya Novanto Nilai Hak Angket 'Ahok Gate' Tak Perlu Tergesa-gesa