Apa Kata Saksi Ahli Agama dari PBNU Soal Ucapan Ahok?

Selasa, 21 Februari 2017 | 11:45 WIB
Apa Kata Saksi Ahli Agama dari PBNU Soal Ucapan Ahok?
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar mendapat giliran pertama memberikan keterangan dalam sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. 
 
Menurut Miftachul ucapkan Ahok "karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51" sama artinya dengan menodai Al Quran dan ulama. Ucapan itu disampaikan Ahok ketika kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ucapan inilah yang kemudian menyeret Ahok ke kumparan masalah.
 
"Kata di bagian itu (bohong) sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi. Karena ada kalimat 'dibohongi pakai Al Quran' ini," ujar Miftachul dalam persidangan.
 
Miftachul menambahkan penggunaan kata 'bohong' dapat ditasirkan sebagai wujud penistaan.
 
"Apalagi tadi ada kata-kata jangan percaya itu, artinya orang yang sudah percaya diajak jangan percaya. Yang semula dia beriman jadi tidak meyakini," kata Miftachul.
 
Miftachul mengatakan Majelis Ulama Indonesia pun menganggap demikian. MUI mengeluarkan sikap bahwa Ahok menghina Al Quran dan ulama.
 
"(Isi sikap keagamaan MUI) menganggap bahwa terdakwa (Ahok) menistakan surat Al Maidah dan ulama," kata Miftachul. 
 
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI