Jokowi Digugat karena Tak Nonaktifkan Ahok, Ini Reaksi Istana

Selasa, 21 Februari 2017 | 11:03 WIB
Jokowi Digugat karena Tak Nonaktifkan Ahok, Ini Reaksi Istana
Ilustrasi Istana Merdeka [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Advokat Cinta Tanah Air dan Persaudaraan Muslimin Indonesia menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak memberhentikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta. Apa tanggapan Istana?

"Prosesnya begitu, ya silakan saja. Selama di jalur hukum, presiden menghormati proses hukum itu," kata juru bicara Presiden, Johan Budi SP, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Status Ahok kembali jadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan Ahok lagi sebagai gubernur pada Sabtu (11/2/2017). Menurut para penggugat seharusnya Ahok diberhentikan untuk sementara karena berstatus terdakwa.

"Kalau ada yang tidak puas, silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja, itu hak mereka," ujar Johan.

ACTA dan Permusi menilai sikap pemerintah melanggar Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Sementara menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, kementerian belum dapat memberhentikan Ahok untuk sementara karena yang bersangkutan tidak ditahan dan belum ada tuntutan dari jaksa.

Tjahjo mengatakan pejabat yang menjadi terdakwa perkara pidana akan langsung diberhentikan sementara jika kena operasi tangkap tangan kasus korupsi atau dituntut ancaman hukuman diatas lima tahun penjaga.

Selain diperkarakan ke PTUN, di DPR sekarang juga bergulir wacana untuk mengusulkan hak angket terkait status Ahok yang kembali aktif sebagai gubernur.

Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Kasus tersebut juga menjadi isu utama demonstrasi yang digalang Forum Umat Islam di DPR, siang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI