"Tujuannya pencopotan gubernur (Ahok) sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang," ujarnya.
Menurut Al Khaththath keputusan Kementerian Dalam Negeri mengangkat Ahok lagi menjadi gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan.