Suara.com - Dukungan terhadap Pemerintah RI terkait rencana terbaru gugatan Freeport terus mengalir. Salah satunya dari Indonesia for Global Justice (IGJ) yang meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan itu, dan terus konsisten mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana disampaikan melalui keterangan persnya, Senin (20/2/2017), Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menilai bahwa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya.
"Jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang lagi. Newmont menggugat pemerintah Indonesia ke ICSID untuk meningkatkan posisi tawarnya. Dan terbukti, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015," terang Rachmi.
Menurut Rachmi, gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan investor terhadap negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Sejauh ini, 60% dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang.
Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan (policy space) negara. Apalagi, 'chilling effect' yang ada pada mekanisme ISDS, secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional. Rachmi menekankan, pemerintah Indonesia harus konsisten dengan posisinya menolak ISDS, khususnya dalam kasus Freeport.
"Ini bukan soal pemerintah Indonesia wanprestasi atas pelaksanaan isi Kontrak Karya. Tetapi, memang Freeport enggan menjalankan UU Minerba dan menggunakan mekanisme ISDS untuk menghindar dari kewajibannya. Untuk itu, pemerintah jangan mau tunduk pada gugatan Freeport dan terus paksa Freeport untuk tunduk pada aturan UU Minerba," tegas Rachmi.
Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya, dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku.
Pemerintah Jangan Peduli Gugatan, Paksa Freeport Ikut UU Minerba
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 21 Februari 2017 | 01:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI