Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein selama 20 hari.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.