Ngeri Sekali Bisnis Bos Pandawa Group

Senin, 20 Februari 2017 | 20:32 WIB
Ngeri Sekali Bisnis Bos Pandawa Group
Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan anak buahnya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Selain menangkap bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, polisi juga meringkus tiga orang yang diduga terlibat praktik investasi bodong. Masing-masing bernama Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).

"Modusnya, dia menggunakan semacam simpan pinjam, dimana saudara Nuryanto melalui leader-leadernya menghimpun uang dari investor, pertama diberikan 10 persen, kalau ada uang 100 juta, maka dipotong awal dan dikembalikan ke investor seolah itu bunganya. Sisanya Rp90 juta ada untuk leader itu pencari investor juga dikasih 10 persen. Jadi sisanya 80 persen dipegang sama Nuryanto dan sebagian dipinjamkan ke UKM dengan bunga 20 persen," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/207).

Kapolda mengatakan uang hasil penggelapan dana nasabah dialihkan Nuryanto untuk membeli aset berharga.

"Kalau itungan matematik bisa kembali uang itu. Sisanya Nuryanto pegang. Padahal dalam perjalanan banyak kemacetan sehingga timbul masalah yang ada. Kemudian, setelah timbul permasalahan tidak bisa mengembalikan namun ada penipuan beberapa uang dikumpulin dibelikan berbagai aset," kata dia.

Iriawan mengatakan Pandawa Group memilik ratusan nasabah.

"Kami melakukan pemeriksaan mulai dari saksi yang ada. Ada 40 saksi yang diperiksa, di antaranya beberapa saksi ahli. Itu dari Kementerian koperasi, Kementerian Perindag dan OJK. Jumlah korban yang terdata kurang lebih 772 orang, namun bisa bertambah jumlah nasabah yang ratusan ribu," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukanya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 378, pasal 379 a, penipuan, penggelapan (Pasal) 372, Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 98 itu tinggi sangkaan (pidana penjara) delapan tahun. Kemudian Pasal TPPU, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Iriawan.

Polisi telah menyita barang bukti, di antaranya 26 unit komputer, 12 buah anjungan tunai mandiri, dokumen, dan buku tabungan para tersangka.

"Barang bukti yang kita sita komputer banyak, ini sebagian ada 26 komputer, 12 ATM, 12 dokumen, satu alat cetak dan 12 buku tabungan atas nama TSK," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menambahkan pengejaran Nuryanto dan anak buahnya dilakukan sejak 1 Februari 2017.
Nuryanto ditangkap di Tangerang pada Senin (21/2/2017) dini hari.

"Kronologi sudah kurang lebih sejak tanggal 1 Februari, melakukan pengejaran diawali 2 kali pemanggilan Saudara NR tidak hadir, kemudian mulai kita lakukan pengejaran," kata Wahyu.

Nasabah Pandawa Group, akta Wahyu, sekitar 776 nasabah.

"Kurang lebih 776 investor yang kami sudah data, itu sekitar Rp1,1 triliun, tapi investor kegiatan ini jumlahnya ratusan ribu. Sehingga keterangan sementara 3 T kerugiannya," kata dia.

Untuk mendapatkan keuntungan, kata Wahyu, tersangka memutar uang investor ke pelaku usaha kecil menengah yang tersebar di Jabodetabek.

"Itu uang dikelola yang bersangkutan. Bagaimana pengelolaannya jadi uang tersebut kemudian dipinjamkan kembali usaha kecil sejabodetabek, dari pinjaman itu minta bunga 20 persen. Sementara dia memberikan bunga 10 persen kepada investor," kata dia.

Wahyu mengatakan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut.

"Kemungkinan berkembang pada tersangka lain itu ada. Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan 4 orang yang kita dapat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI