Pimpinan DPR Perintahkan Komisi III Temui Wakil Demo Copot Ahok

Senin, 20 Februari 2017 | 19:54 WIB
Pimpinan DPR Perintahkan Komisi III Temui Wakil Demo Copot Ahok
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas, dll [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan perwakilan Komisi III akan menemui peserta demonstrasi yang digalang Forum Umat Islam, Selasa (21/2/2017). Fadli telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

"Kan ini masalah hukumnya, kami sampaikan biar Komisi III saja. Kecuali ada permintaan (peserta aksi) untuk ditemui pimpinan DPR," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Ada empat tuntutan Forum Umat Islam yang diangkat besok. Pertama agar pemerintah mencopot Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa. Kedua, menghentikan proses hukum terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Munarman. Ketiga, menghentikan penahanan mahasiswa. Dan keempat, memenjarakan Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.‎

Meski demonstrasi dilakukan di hari kerja, Fadli yakin tidak akan mengganggu aktivitas di DPR. Dia berharap aksi besok berjalan dengan damai.

"Saya sih kerja seperti biasa, saya sudah terima hari ini delegasi walaupun tak terkait masalah besok langsung," kata dia.‎

Aksi besok bertepatan dengan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Demonstrasi tersebut dilakukan tak lama setelah empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.

Bergulirnya hak angket muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengaktifkan Ahok menjadi gubernur pada Sabtu (11/2/2017). Para pengusul hak angket menilai pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak menonaktifkan Ahok yang berstatus terdakwa. Mereka juga menilai pemerintah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena tetap melakukan serah terima jabatan, padahal masih masa kampanye.

Mabes Polri mengimbau peserta aksi yang digalang Forum Umat Islam di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017), menaati peraturan agar berlangsung lancar.

"Untuk koordinator lapangan harus jamin masyarakat yang diajak adalah yang siap aksi damai. Apabila tidak siap untuk ikut imbauan kami (Polri) jangan diajak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI