Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Ada agenda pemeriksaan saksi hari ini, lima orang yang akan diperiksa penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (20/2/2017).
Lima saksi tersebut yaitu Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Luthfie Hakim, petugas Divisi Sumber Daya Manusia BNI, petugas Divisi Kepatuhan BNI, staf Bendahara GNPF MUI Marlinda, dan Otto.
Perkara ini telah menjerat seorang tersangka yaitu staf BNI Syariah Islahudin Akbar. Dia berperan mencairkan dana dari rekening yayasan.
Pencairan dana tersebut atas permintaan dari Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.
Bachtiar sendiri telah diperiksa sebagia saksi sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (10/2/2017) dan Kamis (16/2/2017).
Kapitra Ampera, pengacara Bachtiar, mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar.
Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.
"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Pekan lalu, Bachtiar sudah diperiksa sebagai saksi dan hari ini, giliran Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Chaidir Bamukmin diperiksa.
Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Kami, GNPF meminjam rekening yayasan itu, kenapa tidak pakai rekening pribadi, kita takut muncul fitnah dari masyarakat, kenapa rekening pribadi, maka kami pinjam, kalau kami bikin yayasan itu keburu, karena aksi Bela Islam II dan III sudah di depan mata," katanya.
Kapitra kemudian menjelaskan aset yayasan keadilan.
"Itu yayasan kecil, dia kantornya menumpang di rumah ketua yayasan, saldonya Rp2,5 juta," kata Kapitra.