Pengurus Forum Umat Islam Bernard Abdul Jabbar mengimbau umat Islam yang ikut demonstrasi pada Selasa (21/2/2017) untuk langsung berkumpul di depan gedung DPR, Jakarta. Bernard yang merupakan koordinator aksi mengatakan panitia sudah menyiapkan tempat-tempat parkir khusus bus pengangkut massa yang datang dari berbagai penjuru daerah.
"Dapat hadir langsung menuju ke gedung DPR, MPR. Dan bagi mereka yang dari daerah, yang membawa bus-bus, kendaraan-kendaraan, kami arahkan untuk parkir di parkir timur senayan, kalau yang dari arah selatan dan timur," kata Bernard di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
"Sementara yang berasal dari arah barat, kami arahkan ke depan stasiun Palmerah dan Departemen Kehutanan," Bernard menambahkan.
Isu utama yang mereka angkat dalam aksi besok yaitu mendesak pemerintah memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena sudah berstatus terdakwa penodaan agama.
"Dapat hadir langsung menuju ke gedung DPR, MPR. Dan bagi mereka yang dari daerah, yang membawa bus-bus, kendaraan-kendaraan, kami arahkan untuk parkir di parkir timur senayan, kalau yang dari arah selatan dan timur," kata Bernard di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
"Sementara yang berasal dari arah barat, kami arahkan ke depan stasiun Palmerah dan Departemen Kehutanan," Bernard menambahkan.
Isu utama yang mereka angkat dalam aksi besok yaitu mendesak pemerintah memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena sudah berstatus terdakwa penodaan agama.
FUI merupakan insiator aksi. Bernard mengatakan FUI hanya memfasilitasi tempat parkir kendaraan, bukan tempat menginap demonstran.
"Jadi tidak ada mobilisasi massa di satu tempat. Dan kami pun, tidak pernah menyediakan, dan memfasilitasi mereka untuk menginap, di sini, di sini, dan di sini. Artinya yang datang dari luar Jakarta, mereka mencari sendiri tempat-tempatnya. Kami arahkan langsung ke DPR," kata dia.
Dia mengimbau semua peserta demonstrasi tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Peserta demonstrasi juga dilarang menduduki jalur bus Transjakarta.
"Kalau FUI nggak biasa ngerusak, justru akan menjaga ketertiban umum. Bahkan, nanti jalur busway akan kita buka, enggak kita isi. Dan kita imbau, nggak boleh naik ke atas pagar tol, kita sudah akan larang," katanya.
Bernard mengatakan semu ormas sudah sepakat untuk langsung membubarkan diri setelah aksi.
"Kami komitmen. Kami sudah briefieng ke korlap masing-masing untuk tidak melakukan upaya perusakan-perusakan. Kalau pun itu ada, mereka provokator. Karena kami sudah komitmen. Apabila terjadi kami akan mengamankan, dan akan memberitahukan. Insya Allah laskar siap di tempat. Kami akan membantu kepolisian sebagai keamana di situ," kata dia.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, siang tadi, mengatakan seharusnya Ahok diberhentikan untuk sementara.
Al-Khatthath hal mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Setahu kami UU Pemda itu, kalau yang namanya kepala daerah terdakwa itu langsung dinonaktifkan, contoh Gubernur Banten Ratu Atut. Karena itu kami menyampaikan agar pimpinan DPR bisa menyampaikan aspirasi kami agar terdakwa BTP harus dinonaktifkan," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menonaktifkan Ahok, meskipun statusnya kini terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Mendagri akan menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Jika tuntutannya lima tahun, Ahok diberhentikan sementara, tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, dia tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap.
"Ya, apapun tetap diproses pengadilan, itu pendapat saya," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo mengatakan Kemendagri akan tetap mengikuti aturan hukum.
"Soal nanti ada kebijakan lain, atau dipercepat sidangnya, tapi kan nggak mungkin saya maksa sidang, nggak bisa dong, kita warga negara yang taat, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Diskresi kami dalam hal ini tidak ada, Karena ada aturan aturan hukum," kata Tjahjo.
Kemendagri akan tetap mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok karena berstatus terdakwa, meskipun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.
Jika nanti MA tidak mengeluarkan fatwa, Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.
"Kami tunggu pengadilan, itu dari sisi yuridis," katanya.
"Ya, apapun tetap diproses pengadilan, itu pendapat saya," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo mengatakan Kemendagri akan tetap mengikuti aturan hukum.
"Soal nanti ada kebijakan lain, atau dipercepat sidangnya, tapi kan nggak mungkin saya maksa sidang, nggak bisa dong, kita warga negara yang taat, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Diskresi kami dalam hal ini tidak ada, Karena ada aturan aturan hukum," kata Tjahjo.
Kemendagri akan tetap mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok karena berstatus terdakwa, meskipun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.
Jika nanti MA tidak mengeluarkan fatwa, Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.
"Kami tunggu pengadilan, itu dari sisi yuridis," katanya.