Jokowi Teken Keppres Pansel Hakim Konstitusi

Senin, 20 Februari 2017 | 17:27 WIB
Jokowi Teken Keppres Pansel Hakim Konstitusi
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla menghadiri 'financial close' untuk pembiayaan proyek investasi non anggaran pemerintah (PINA) di Istana Negara Jakarta, Jumat (17/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Kappres (Keputusan Presiden RI) Panitia Seleksi Hakim Konstitusi, Senin (20/2/2017). Pansel untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang telah diberhentikan secara tidak hormat, karena terlibat kasus dugaan korupsi.

"Nanti kalau sudah ditandatangani presiden, segera kami sampaikan," kata Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pansel hakim konstitusi yang dipilih dan ditunjuk Presiden ada lima orang yang terdiri dari unsur akademisi. Namun Pratikno belum mau menyebutkan siapa saja lima anggota Pansel tersebut.

"Nanti kalau sudah ditandatangani presiden saya sampaikan," ujar dia.

Baca Juga: Patrialis Akbar Dinilai Terbukti Lakukan 2 Pelanggaran Berat

Dia menjelaskan, pembentukan Pansel ini perlu langkah cepat untuk bisa segera memilih hakim konstitusi dari unsur Pemerintah pengganti Patrialis Akbar. Sebab setelah diberhentikan secara tidak hormat dengan keluarnya Keppres, kini hakim konstitusi berkurang. Sehingga mengganggu kinerja MK menangani perkara.

Terlebih yang membuat sangat mendesak adalah paska pilkada serentak ini berpotensi banyak sengketa Pilkada yang dilaporkan ke MK.

"Harapan Ketua MK (Pansel) perlu waktu yang cepat, karena MK menghadapi konflik-konflik Pilkada, harus menyidangkan konflik pilkada. Oleh karena itu siang tadi kami menerima surat dari MK yang isinya ada kekosongan karena pada Jumat yang lalu kami (MK) sudah menerima Keppres mengenai pemberhentian tidak hormat Pak Patrialis Akbar," tutur dia.

"Kemudian setelah kami kirimkan Keppres, MK mengirimkan surat terjadi kekosongan hakim. Dan atas dasar surat itu kami akan segera terbitkan Keppres Pansel".

Baca Juga: Patrialis Akbar Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI