Alasan Polisi Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando

Senin, 20 Februari 2017 | 17:05 WIB
Alasan Polisi Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando
Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan kepada dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade dituduh menodakan agama.

Pemberhentian kasus Ade sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya benar (sudah SP3)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).

Penghentian kasus tersebut usai penyidik memintai pendapat ahli yang dilibatkan. Ade sebelum menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tulisan status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebooknya pada Mei 2015.

Baca Juga: Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya

Beberapa ahli yang dilibatkan dalam penyidikab kasus tersebut yakni ahli pidana, bahasa dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

"Kan sudah tersangka, lalu periksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyampaikan dari berbagai ahli yang diperiksa menyatakan tulisan status Ade Armando tak masuk dalam unsur dugaan tindak pidana.

"Ahli yang menyatakan bukan pidana tidak ada unsurnya. Kurang sebulan lalu lah (dihentikan kasusnya)," kata Wahyu.

Sebelumnya, Ade Armando mendapat kabar jika kasus dugaan pelanggaran UU ITE dihentikan penyidik. Hal itu pun dikabarkan Ade melalui tulisan status di akun Facebooknya.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Ade Armando Setelah Jadi Tersangka UU ITE

"Sekadar berbagi kabar gembira. Saya diberitahu bahwa pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas tuduhan bahwa saya melakukan penodaan agama," kata Ade dalam laman Facebooknya, Senin (20/2/2017).

Ade membenarkan menuliskan pengumuman itu di Facebooknya. "Benar, itu saya tulis," kata Ade dikonfirmasi langsung suara.com.

Ade sempat jadi tersangka karena berkicau sesuatu di Facebook 2 tahun lalu. Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ini terkait dengan tweet saya pada Mei 2015 yang berbunyi: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," kata Ade.

"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI