Alasan Polisi Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando

Senin, 20 Februari 2017 | 17:05 WIB
Alasan Polisi Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando
Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ade membenarkan menuliskan pengumuman itu di Facebooknya. "Benar, itu saya tulis," kata Ade dikonfirmasi langsung suara.com.

Ade sempat jadi tersangka karena berkicau sesuatu di Facebook 2 tahun lalu. Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ini terkait dengan tweet saya pada Mei 2015 yang berbunyi: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," kata Ade.

"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," lanjutnya.

Baca Juga: Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI