Suara.com - Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan kepada dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade dituduh menodakan agama.
Pemberhentian kasus Ade sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah SP3)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Penghentian kasus tersebut usai penyidik memintai pendapat ahli yang dilibatkan. Ade sebelum menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tulisan status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebooknya pada Mei 2015.
Baca Juga: Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya
Beberapa ahli yang dilibatkan dalam penyidikab kasus tersebut yakni ahli pidana, bahasa dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
"Kan sudah tersangka, lalu periksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyampaikan dari berbagai ahli yang diperiksa menyatakan tulisan status Ade Armando tak masuk dalam unsur dugaan tindak pidana.
"Ahli yang menyatakan bukan pidana tidak ada unsurnya. Kurang sebulan lalu lah (dihentikan kasusnya)," kata Wahyu.
Sebelumnya, Ade Armando mendapat kabar jika kasus dugaan pelanggaran UU ITE dihentikan penyidik. Hal itu pun dikabarkan Ade melalui tulisan status di akun Facebooknya.
Baca Juga: Pernyataan Resmi Ade Armando Setelah Jadi Tersangka UU ITE
"Sekadar berbagi kabar gembira. Saya diberitahu bahwa pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas tuduhan bahwa saya melakukan penodaan agama," kata Ade dalam laman Facebooknya, Senin (20/2/2017).