Polisi Pastikan Tak Ada 'Backing' di Pelarian Bos Pandawa Group

Senin, 20 Februari 2017 | 15:56 WIB
Polisi Pastikan Tak Ada 'Backing' di Pelarian Bos Pandawa Group
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto akhirnya ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Mauk, Tangerang, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan Salman dilakukan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya udah ditangkap di Mauk, Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radem Prabowo Argi Yuwono di Polda Metro Jaya.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Salman merupakan hasil upaya operasi gabungan yang dilakukan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Argo menyampaikan pelibatan TNI dalam kasus ini agar memastikan jika tidak ada oknum yang disebut-sebut melindungi Salman selama proses pengejaran polisi. Dia pun memastikan tak ada upaya pihak-pihak yang menghalangi Salman saat ditangkap.

Baca Juga: Reaksi Menteri Agama Soal Isu Ancaman Tak Salatkan Pro Ahok

"Jangan sampe nanti ada anggota yang terlibat di situ. Saat dilakukan penggerebekan nggak ada," kata dia.

Saat ini, kata Argo polisi telah membawa Salman ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah dibawa ke Polda dari semalam," katanya.

Salman ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017). Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dari nasabah.

Polisi telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Dalam kasus ini, Salman dijerat Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Isu Ustadz Tolak Salatkan Jenazah Pro Ahok, Walkot sampai Datang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI