Suara.com - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyatakan sikap politiknya terhadap pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota. Pelantikan ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Senator Jakarta AM Fatwa dalam konfrensi persnya, di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Selain itu, AM Fatwa mengatakan jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara Ahok, membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara.
Karenanya, dia pun mendukung adanya langkah politik dari DPR yang menggulirkan Hak Angket 'Ahok Gate' untuk peristiwa ini.
"Kita mendukung sekali hak angket yang digulirkan teman-teman DPR, kita akan berikan semangat moril," tutur AM Fatwa.
Di tempat yang sama, Senator asal Jakarta lainnya, Fahira Idris meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpikir jernih dalam memberikan alasan untuk pelantikan Ahok itu. Apalagi, Mendagri melakukan pelantikan Ahok dengan dasar Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan dalam perkara penodaan agama ini.
"Alasan Mendagri tidak berhentikan sementara karena JPU belum ajukan tuntutan resmi itu terlalu mengada-ada. Karena sudah jelas kasus ini ancamannya lima tahun," kata Fahira.
Padahal, kata Fahira, Mendagri sudah pernah memberhentikan sementara sejumlah kepala daerah yang berstatus terdakwa, seperti Kepala Daerah Sumatera Utara, Kepala Daerah Banten, dan Kepala Daerah Riau. Namun, dia heran untuk DKI Jakarta pemberhentian sementara itu tidak dilakukan.
Selain menyatakan sikap, Senator Asal Jakarta juga melakukan penggalangan tanda tangan dukungan. Untuk sementara, ada 22 senator dari berbagai daerah yang memiliki sikap yang sama, yaitu meminta Ahok diberhentikan sementara.