Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Pikir-pikir Dulu

Siswanto Suara.Com
Senin, 20 Februari 2017 | 12:49 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Pikir-pikir Dulu
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (8/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional Sumatera Barat karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV. Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.

Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog secara bertahap mulai 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya selain di Padang yaitu ke Medan dan Pekanbaru.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

"Majelis berkesimpulan Irman Gusman selaku ketua DPD menerima hadiah uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 16 September di rumah terdakwa Irman Gusman sehingga unsur menerima hadiah terpenuhi," kata angota majelis hakim Idris M. Amin.

Selanjutnya mengenai unsur menerima hadiah karena untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Irman juga terpenuhi.

"Irman selaku Ketua DPD yang pekerjaannya antara lain menampung aspirasi masyarakat terkait sumber daya alam, perencanaan, pelaksanaan UU, terbukti mempengaruhi Dirut Perum Bulog agar CV Semesta Berjaya mendapat gula impor untuk disalurkan ke Sumatera Barat dan menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sehingga perbuatan terdakwa nyata bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota dan Ketua DPD RI," tambah hakim Idris.

Atas putusan itu, Irman menyatakan pikir-pikir.

"Jadi saya mengucapkan terima kasih atas putusan yang mulia, saat ini kami mohon waktu untuk pikir-pikir untuk memberikan kesempatan kepada kami, mudah-mudahanan kami bisa memutuskan lebih baik," kata Irman.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI