Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegur stafnya, Kamilus Elu, saat sedang melayani aduan warga di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/2/2017). Ahok kesal karena Kamilus dinilai belum memahami Peraturan Gubernur yang telah dibuatnya.
Teguran Ahok bermula ada seorang warga yang mengadu karena diminta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, untuk yayasannya. Padahal, nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan itu di bawah Rp2 miliar, dan seharusnya gratis.
"Pak, ini rumah ibadah saya masih dikenain sewa sama orang tanah," ujar ibu yang tidak mau disebutkan namanya, di Balai Kota DKI Jakarta.
"Kalau tanah itu kan di bawah Rp2 miliar memang gratis, kalau di atas itu harus bayar dan itu pun bisa ditangguhkan," timpal Ahok.
Mendapat aduan tersebut, Ahok terlihat langsung memanggil Kamilus yang biasa mendampinginya saat melayani aduan warga. Kamudian, Ahok meminta stafnya untuk memahami setiap pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI, salahsatunya pergub yang mengratiskan BPHTB untuk lahan di bawah Rp2 miliar.
"Kalau mau bantu saya, Pergub itu harus dikuasai. Kalau lahan DKI bukan hak pengelolaan buat rumah ibadah nggak harus bayar apalagi yang hak pengelolaan. Maksud saya kenapa suka terima tamu di Pendopo (Balai Kota) supaya ketemu kasus nanti di bawa ke sana (Rapim) kita bahas," kata Ahok.
Jika stafnya masih tidak mengerti pergub yang telah disusunya, Ahok berencana menaruh orang Biro Hukum DKI Jakarta setiap melayani aduan warga.
Dia juga meminta Kamilus untuk tegas memberi kepastian terhadap aduan warga.
"Kalau putusannya tidak adil, itulah gunanya ada kita, Pak. Kenapa gue berdiri di sini? Karena di bawahan kita ini banyak putusan tidak adil untuk rakyat," kata Ahok.
Baca Juga: Imbauan Penting Ketua DPR untuk Demonstrasi Anti Ahok
Terakhir, Ahok menegaskan aduan warga yang biasa ia layani satu persatu bukan bentuk main-main. Dari situ, ia bisa melihat kinerja anak buahnya yang berada di lapangan.