Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Salman sempat lama buron.
"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa, benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (20/2/2017).
Argo belum mau membeberkan lebih rinci terkait penangkapan Salman yang dilakukan dini hari tadi
"Belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Orang Mengadu Jadi Korban Penggelapan Dana Pandawa Group
Salman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (10/2/2017) lalu. Namun, Salman telah menjadi buronan polisi setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salman juga telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait statusnya yang telah menjadi tersangka. Total penghitungan sementara atas kasus itu mencapai Rp1,1 triliun dari sebanyak 15 laporan yang dibuat para korban kepada polisi.
Beberapa barang bukti juga telah disita seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.