Suara.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah sepakat adanya penambahan jumlah kursi legislatif untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk, kata anggota Pansus Achmad Baidowi.
"Ada lima isu krusial yang dibahas antara Pansus Pemilu dengan pemerintah, yang sudah disepakati adalah penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk," kata Baidowi di Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Mengenai besaran jumlah kursi DPR RI, pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panja.
Menurut dia, penambahan jumlah kursi DPR memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan.
"Sehingga kemungkinan nanti akan juga dibarengi penataan Daerah Pemilihan," ujarnya.
Politikus PPP itu menjelaskan, alasan yang paling mendesak penambahan jumlah kursi DPR adalah karena adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Kalimantan Utara (Kaltara) dan juga beberapa dapil yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh.
Selain itu, dia menjelaskan, Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah melakukan konsinyering terhadap 18 isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu.
"Rapat itu berlangsung 16-17 Februari sempat membahas lima isu krusial yaitu sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi perdapil, ambang batas parlemen dan ambang batas partai politik mengajukan calon presiden," katanya.
Dia mengatakan, kelima isu tersebut bersama 13 isu lainnya disepakati akan diperdalam dalam rapat panja. [Antara]