Suara.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan tantangan paling berat penyelenggara Pilkada Jakarta putaran kedua adalah memberikan pemahaman kuat terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Itu dilakukan terhadap jaminan dan kerahasiaan hak pilih seseorang serta mempunyai keberanian terhadap setiap pengaruh sekitar," kata Masykurudin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Hal tersebut dikatakannya setelah adanya pemungutan suara ulang di Jakarta yang terjadi di 2 TPS, yaitu TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.
"Dari kedua TPS tersebut, partisipasi pemilih turun. Di TPS 29 Kalibata, pengguna hak pilih yang sebelumnya 456 suara turun menjadi 412 suara atau turun 44 suara. Sementara di TPS 01 turun lebih rendah lagi yaitu dari dari 445 suara menjadi hanya 257 suara atau turun 188 suara," tuturnya.
Menurut dia, turunnya partisipasi ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
"Mewujudkan penyelenggaraan yang berintegritas tidak hanya bekerja secara mandiri tetapi juga teliti dan tegas terhadap aturan dan pengaruh dari siapapun," ujarnya.
Ia mengatakan jika ada satu saja pelanggaran terhadap hak pilih, maka hukumannya tidak hanya berat secara individu tetapi juga mengakibatkan banyak pihak menjadi korban.
"Pelanggaran yang mengakibatkan pemungutan suara ulang berdampak langsung kepada tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," ucap Masykurudin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Itu TPS di Utan Panjang, Kemayoran, dan TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan," ujar Mimah di Jakarta, Sabtu (18/2).
Mimah menjelaskan, pemungutan suara itu dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan suara pada 15 Februari 2017 lalu.
Menurut dia berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan menemukan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu.
Pada Pilkada 2017, total Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta adalah 7.108.589 suara dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkada DKI 2017 diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. [Antara]