Setelah kekurangan diperbaiki, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.