Setelah Siti Aisyah ditangkap polisi Malaysia dalam kasus pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, anggota Kepolisian Daerah Banten menemui keluarga Aisyah di Desa Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Siti merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan kelas tinggi itu.
"Anggota kami sudah turun ke sana untuk mengecek, yang jelaskan posisi kami mengikuti situasi keluarganya," kata Kapolda Banten Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Listyo mengatakan anggotanya sudah berbicara dengan orangtua Aisyah dan mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas pekerjaan Aisyah di luar negeri.
"Memang keluarganya pemahamannya kurang terhadap Siti Aisyah (orangtuanya) dia nggak banyak tahu," kata dia.
Menurut keterangan orangtua, Aisyah selama ini jarang pulang kampung. Terakhir kali pulang ke Serang, sehabis perayaan Imlek tahun 2017.
"Keluarga (hanya) tahu Siti Aisyah bekerja di luar negeri. Cuma kerjanya seperti apa, mereka kurang jelas. (Keluarga) hanya tahu (Aisyah bekerja sebagai) talent," kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo.
Kim Jong Nam dibunuh dengan cara disemprot racun ketika tengah berada di meja check in bandara internasional Kuala Lumpur untuk pulang ke Macau. Racun untuk membunuh Kim Jong Nam diduga ricin atau tetrodotoxin.
Tak lama setelah kejadian, polisi Malaysia menangkap Doan Thi Huong (perempuan Vietnam), Aisyah, dan Muhammad Farid Bin Jalaluddin (warga Malaysia, kekasih Aisyah).
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada Aisyah.
Anggota Fraksi Golkar mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi I beberapa waktu yang lalu, Kementerian Luar Negeri menyampaikan komitmen untuk memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri.
"Untuk itu, saya meminta Kementerian Luar Negeri berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah. Kami minta implementasi dari Kemlu," kata Meutya saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/2/2017).
Komisi I, kata dia, juga akan meminta penjelasan Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara untuk memastikan benar tidaknya isu yang menyebutkan Siti Aisyah dimanfaatkan dinas rahasia asing untuk melakukan pembunuhan dengan racun mematikan di bandara internasional Kuala Lumpur.
"Untuk itu, kemlu atau BIN juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait kebenaran hal tersebut. Jangan sampai ada berita hoax yang sengaja dibuat untuk mendeskreditkan Indonesia," katanya.
"Anggota kami sudah turun ke sana untuk mengecek, yang jelaskan posisi kami mengikuti situasi keluarganya," kata Kapolda Banten Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Listyo mengatakan anggotanya sudah berbicara dengan orangtua Aisyah dan mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas pekerjaan Aisyah di luar negeri.
"Memang keluarganya pemahamannya kurang terhadap Siti Aisyah (orangtuanya) dia nggak banyak tahu," kata dia.
Menurut keterangan orangtua, Aisyah selama ini jarang pulang kampung. Terakhir kali pulang ke Serang, sehabis perayaan Imlek tahun 2017.
"Keluarga (hanya) tahu Siti Aisyah bekerja di luar negeri. Cuma kerjanya seperti apa, mereka kurang jelas. (Keluarga) hanya tahu (Aisyah bekerja sebagai) talent," kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo.
Kim Jong Nam dibunuh dengan cara disemprot racun ketika tengah berada di meja check in bandara internasional Kuala Lumpur untuk pulang ke Macau. Racun untuk membunuh Kim Jong Nam diduga ricin atau tetrodotoxin.
Tak lama setelah kejadian, polisi Malaysia menangkap Doan Thi Huong (perempuan Vietnam), Aisyah, dan Muhammad Farid Bin Jalaluddin (warga Malaysia, kekasih Aisyah).
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada Aisyah.
Anggota Fraksi Golkar mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi I beberapa waktu yang lalu, Kementerian Luar Negeri menyampaikan komitmen untuk memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri.
"Untuk itu, saya meminta Kementerian Luar Negeri berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah. Kami minta implementasi dari Kemlu," kata Meutya saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/2/2017).
Komisi I, kata dia, juga akan meminta penjelasan Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara untuk memastikan benar tidaknya isu yang menyebutkan Siti Aisyah dimanfaatkan dinas rahasia asing untuk melakukan pembunuhan dengan racun mematikan di bandara internasional Kuala Lumpur.
"Untuk itu, kemlu atau BIN juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait kebenaran hal tersebut. Jangan sampai ada berita hoax yang sengaja dibuat untuk mendeskreditkan Indonesia," katanya.