Ketua KPPS Beberkan Kenapa Ada Warga Boleh Coblos Dua Kali

Minggu, 19 Februari 2017 | 13:29 WIB
Ketua KPPS Beberkan Kenapa Ada Warga Boleh Coblos Dua Kali
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 29, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Zaki Mubarok [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah kasus tersebut, Zaki tidak lagi menjadi ketua KPPS dalam pencoblosan ulang hari ini. Semua panitia pelaksana di TPS 29 diambil dari KPU.

Sebelumnya, Ketua KPUD Jakarta Selatan Muhammad Ikbal menjelaskan permasalahan yang terjadi di TPS 29 lantaran ada dua warga yang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk nyoblos.

"Iya memang telah terjadi kesalahan dalam pemilihan pada 15 Februari lalu, jadi itu terjadi sekitar pukul 09.30," kata Ikbal di TPS 29.

"Makanya sekarang, diselenggarakan pencoblosan ulang. Kerena berdasarkan peraturan KPU, satu orang hanya boleh memberikan satu suara. Tidak boleh lebih," Ikbal menambahkan.

Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, terlambat. Pemungutan suara ulang baru dapat dilaksanakan hari ini di TPS 29, dan TPS 1, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Jadi ini (rekomendasi) terbilang terlambat. Rekomendasinya baru masuk pada H+3. Keterlambatannya secara teknis ya, surat rekomendasinya yang terlambat," kata Sumarno ketika memantau pemungutan suara ulang di TPS 29.

Sumarno mengatakan rekomendasi pencoblosan ulang seharusnya disampaikan Bawaslu pada H+2 atau dua hari setelah pilkada, Rabu (15/2/2017).

Sumarno mengatakan pelaksanaan pencoblosan ulang bukan perkara mudah.

Pilkada Jakarta akan berlangsung dalam dua putaran. Yang lolos ke putaran kedua pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandaiga Uno. Sementara Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni rontok di putaran pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI