Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan laskar FPI ikut bergabung dengan Forum Umat Islam dalam demonstrasi yang akan dilakukan pada Selasa (21/2/2017) di depan gedung DPR dan MPR, Jakarta. Tuntutan utama mereka yaitu mendesak Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena berstatus terdakwa perkara penodaan agama.
"Iya FPI di dalamnya. Kan beberapa ormas ikut di dalamnya. Ada banyak, ada majelis taklim, ormas, partai Islam yang pasti ada. Mahasiswa sama kita juga turun," kata Novel kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017)
Novel mengatakan Ahok sudah menjalani sepuluh kali sidang perkara penodaan agama dan indikasi bersalah sudah tak terbantahkan.
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera yang namanya Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa, dan di dalam persidangan sudah 10 kali jelas indikasi Ahok bersalah itu jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu kami meminta Ahok segera dinonaktifkan dan segera ditahan," kata dia.
Menurut Novel apabila merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan untuk sementara.
"Bahwa dalam peraturan Kemendagri sendiri kan itu bahwa terdakwa ini harus dinonaktifkan. Ya di Pasal 156 a kan jelas. Unsur pidananya jelas dan unsur Kementerian Dalam Negeri juga jelas," kata Novel.
Mengenai jumlah massa yang akan dikerahkan untuk demonstrasi, Novel belum dapat memastikan.
"Yang gerakin massa, Laskar Pembela Islam. Kalau saya pribadi ya siap turun sama yang lain. Kalau sudah ada instruksi komando ulama, kita siap turun," katanya.
"Iya FPI di dalamnya. Kan beberapa ormas ikut di dalamnya. Ada banyak, ada majelis taklim, ormas, partai Islam yang pasti ada. Mahasiswa sama kita juga turun," kata Novel kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017)
Novel mengatakan Ahok sudah menjalani sepuluh kali sidang perkara penodaan agama dan indikasi bersalah sudah tak terbantahkan.
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera yang namanya Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa, dan di dalam persidangan sudah 10 kali jelas indikasi Ahok bersalah itu jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu kami meminta Ahok segera dinonaktifkan dan segera ditahan," kata dia.
Menurut Novel apabila merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan untuk sementara.
"Bahwa dalam peraturan Kemendagri sendiri kan itu bahwa terdakwa ini harus dinonaktifkan. Ya di Pasal 156 a kan jelas. Unsur pidananya jelas dan unsur Kementerian Dalam Negeri juga jelas," kata Novel.
Mengenai jumlah massa yang akan dikerahkan untuk demonstrasi, Novel belum dapat memastikan.
"Yang gerakin massa, Laskar Pembela Islam. Kalau saya pribadi ya siap turun sama yang lain. Kalau sudah ada instruksi komando ulama, kita siap turun," katanya.