Suara.com - Anggota KPU Jakarta Pusat, Ferid Nugroho menjelaskan penyebab digelarnya pencoblosan ulang di TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, Minggu (19/2/2017). Kata dia, pencoblosan ulang ini dilakukan atas rekomendasi panitia pengawas pemilu karena menemukan pelanggaran di TPS tersebut.
"Menurut Panwas Cam Kemayoran, ada dua orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya pakai C6 orang tuanya. Dua orang ini suami istri, mereka tidak terdata sebagai warga di sini," kata Ferid ditemui di TPS 01.
Salah satu warga itu bernama Diki Aulia Rahman. Diki dan istrinya kata Ferid, berdomisili di Kelurahan Kebun Kosong yang letaknya tak jauh dari Kelurahan Utan Panjang.
"Setelah kami cek, dia juga nggak ada di DPT mana-mana di Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Trump Sebut 5 Media Ini Musuh Amerika Serikat
Menurut Ferid, kesalahan ini bisa terjadi karena diduga ada kelalaian dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tak mengecek surat C6 secara detil. Selain itu, kedua warga itu juga tak mengetahui aturan yang berlaku.
"Setelah diperiksa, orangtuanya sedang di kampungnya. Jadi C6 sampai ke dia (Diki). Di wilayah Jakarta Pusat ini mungkin yang dimaklumi dalam satu rumah itu kadang ada dua, tiga keluarga," ujarnya menjelaskan.
Ferid menambahkan, untuk pencoblosan ulang hari ini, semua petugas KKPS di TPS 01 diganti.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Kemayoran, Sutedjo mengatakan kasus ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mekanisme dalam menggunakan hak pilih sehingga ada warga yang belum paham.
"Jadi ini ada unsurnya ketidaktahuan atas mekanisme dalam menggunakan hak pilih," ujarnya.
Baca Juga: Masalah dengan OJK Kelar, Rey Utami dan Suami Bagi-bagi Duit