Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Selatan Muhammad Ikbal membenarkan bahwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29, RT 07/RW 05 Kelurahan Kalibata, Pancoran,Jakarta Selatan terdapat pelanggatan saat pemungutan suara pada 15 Febuari 2017 lalu. Sehingga, sekitar 491 Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus melakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
Ikbal menjelaskan, kecurangan tersebut lantaran ada dua orang di lokasi ini menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Iya memang telah terjadi kesalahan dalam pemilihan pada 15 Febuari lalu, jadi itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ikbal ditemui di TPS 29, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).
Ikbal bercerita, pada pukul 09.30 tersebut, ada seorang warga menyampaikan hak pilihnya layaknya sebagai warga lainnya. Setelah melakukan pencoblosan, warga tersebut tidak keluar dari lokasi TPS.
Baca Juga: Korsel Sampaikan Berita Kematian Kim Jong Nam ke Korut Pakai Toa
Kemudian, lanjut Ikbal, selang beberapa menit, warga tersebut langsung menghampiri Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara menyatakan bahwa pelaku mau melakukan pencoblosan lagi untuk mewakili saudaranya yang berada di Canada.
"Warga ini lengkap membawa formulir C6 lengkap dengan Kartu Keluarga. Dia bilang mau mewakili saudaranya di Canada. Nah, akhirnya Ketua KPPS meminta pendapat kepada Panwas dan Saksi yang hadir. Nah disetujui," katanya.
Lalu, selang beberapa jam kemudian, kejadian tersebut kembali terulang. Namun, warga yang mencoblos dua kali ini beralasan mewakili suara anaknya yang sedang berada di Surabaya.
"Makanya sekarang, diselenggarakan pencoblosan ulang. Kerena berdasarkan peraturan KPU, satu orang hanya boleh memberikan satu suara. Tidak boleh lebih," kata Ikbal.
Baca Juga: Minoritas Malaysia Khawatir RUU Syariah Ganggu Keberagaman