Suara.com - Warga yang tinggal di RT 07/RW 05 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, melakukan pencoblosan ulang di TPS 29 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hari ini, Minggu (19/2/2017). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukan pelanggaran yang dilakukan TPS tersebut.
Pantauan suara.com, TPS 29 ini sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIB. Meski diguyur hujan lebat, warga setempat tetap antusias untuk menyampaikan hak pilihnya. Terlihat antrean cukup panjang di TPS tersebut.
Jumlah daftar pemilih tetap yang ada di TPS tercatat 491 pemilih. TPS 29 di Kelurahan Kalibata menjadi satu dari dua TPS yang menjadi lokasi pencoblosan ulang. Satu TPS lainnya adalah TPS 01 yang berlokasi di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi, sebelumnya berdasarkan hasil perhitungan suara di TPS ini, pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh suara paling tinggi. Posisi kedua ditempati oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Baca Juga: Trump Sebut 5 Media Ini Musuh Amerika Serikat
Pencoblosan ulang yang dilakukan di dua tempat ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengatakan, ada lima orang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di dua TPS tersebut.
"Dua orang di TPS Kalibata dan dua orang di Utan Panjang dan satu orang lagi di Jakarta Timur. Dia menggunakan C6 yang bukan miliknya," Kata Mimah di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).