Suara.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan melakukan pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara 1, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan TPS 29, Kelurahan, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).
Menurut dokumen KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat yang beredar di kalangan wartawan, pemungutan suara ulang berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Jakarta Pusat nomor 011/BA/II/2017.
Pemungutan suara ulang dilakukan mulai jam 07.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan pemungutan suara ulang di dua TPS dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran ketika pilkada pada Rabu (15/2/2017).
"Ada ebih dari satu orang pemilih yang tak terdaftar yang memakai hak pilih di TPS. Lebih dari satu. Itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan kita dia terbukti," kata Mimah.
Pilkada Jakarta diprediksi akan berlangsung dalam dua putaran dan akan dilaksanakan pada 19 April 2017.
Yang masuk putaran kedua adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno, sementara pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni mengakui kekalahan mereka.