Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Manado memperingati sekolah tidak boleh ada penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah dengan alasan apapun. Sebab siswa mendapatkan LKS dengan gratis.
"Saya sudah menegaskan hal tersebut dilarang sama sekali, tidak boleh ada yang menjual LKS, karena itu melanggar aturan," kata Kepala Disdik Manado, Deasy Lumowa, di Manado, Sabtu (18/2/2017).
Lumowa mengatakan buku LKS sama sekali tidak boleh dijual kepada siswa, karena dana untuk itu sudah masuk dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga tidak ada alasan bagi sekolah menjualnya kepada siswa.
Hal tersebut kata Lumowa, juga merupakan bentuk pelanggaran, seharusnya guru menulis tugas-tugas yang akan dikerjakan para siswa, bukannya menyuruh mereka mengerjakan di LKS.
Baca Juga: Mendikbud: Sekolah Tak Akan Maju Jika Andalkan Dana BOS
"Guru harus kreatif dan inovatif, jangan hanya mau enaknya saja, dengan sembarangan menjual LKS kepada siswa padahal hal tersebut dilarang," katanya.
Dia mengimbau orang tua, jika memang mengetahui ada guru yang menjual LKS kepada siswa harus segera melaporkannya kepada dinas pendidikan, dengan menyertakan data yang akurat sehingga bisa ditindak dengan tegas. Lumowa mengatakan, jika ada sekolah yang menjual LKS, maka orang tua harus menolak, apapun alasannya jangan membeli.
Tetapi Lumowa minta agar orang tua, menolak dengan cara yang halus dan santun, supaya tidak bermasalah dengan pihak sekolah, supaya tidak berdampak pada siswa yang akhirnya akan merugikan mereka semuanya. (Antara)