Suara.com - Kepolisian Diraja Malaysia kembali menangkap tersangka baru pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong Un.
Tersangka baru tersebut seorang lelaki berusia 46 tahun bernama Jong Chol. Ia diketahui merupakan warga negara Korut.
"Jong Chol ditangkat Jumat (17/2) malam. Dia merupakan tersangka pertama yang diketahui warga Korut," tutur pejabat kepolisian, seperti dilansir AFP, Sabtu (18/2/2017).
Sementara laman daring Malaysia berbahasa Inggris, The Star, Jong Chol ditangkap di ruang kondominium, Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur, Jumat sekitar pukul 21.50 waktu setempat.
Baca Juga: Ini Dua Modus Baru Kecurangan Pilkada Versi PDIP
"Dalam dokumen yang kami sita darinya, tersangka lahir tanggal 6 Mei 1970. Kini kami masih memburu tiga tersangka lain berjenis kelamin laki-laki," tutur Ketua Polis Negara Malaysia Tan Sri Khalid Abu Bakar.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua wanita yang juga kuat diduga terkait pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kedua wanita tersangka itu ialah, Doan Thi Huong yang memegang paspor Vietnam, dan Siti Aisyah pemegang paspor Indonesia.
Baca Juga: Trimedya Panjaitan: Ahok-Djarot Seharusnya Menang Satu Putaran