Suara.com - Kubu Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) mengklaim, menerima 2.000 laporan warga yang tak bisa menggunakan hak pilih saat pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (15/2/2017).
Selain persoalan itu, mereka juga mengklaim banyak pengaduan terkait ”pemilih siluman” saat hari pencoblosan.
Tim advokasi dan hukum Ahok-Djarot Ronny Talapessy mengatakan, seluruh laporan itu akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Sabtu (18/2/2017).
"Mayoritas laporan warga itu tak bisa menggunakan hak pilih karena ada persoalan pada DPT (daftar pemilih tetap), tidak mendapat surat undangan, dan tidak bisa menggunakan KTP serta kartu keluarga untuk persyaratan mencoblos,” tutur Ronny.
Baca Juga: Tak Bisa Mencoblos, Warga Ramai-Ramai ke Posko Ahok-Djarot
Ronny menuturkan, warga juga mengadukan banyaknya pemilih yang sebenarnya tidak berdomisili dari lingkungan sekitar TPS.
”Dalam laporan warga, banyak modus yang dilakukan ’pemilih siluman’. Misalnya, membawa C-6 (surat undangan mencoblos), padahal dia bukan warga sekitar. Ada juga keluhan mengenai kinerja petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ungkapnya.
Ronny menjelaskan, warga yang melaporkkan beragam persoalan pilkada itu mayoritas dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Ronny berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan ribuan warga tersebut.
"Kami bersama warga yang mengadu, hari ini, akan mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan laporan,” tandasnya.
Baca Juga: Ditemukan! Zealandia, Benua yang Tersembunyi di Bumi