Suara.com - Puluhan warga DKI Jakarta mendatangi posko pengaduan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dibuka tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), di Jalan Borobudur nomor 18, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Mereka datang mengadukan beragam persoalan yang menyebabkan tidak bisa menggunakan hak pilih saat pilkada yang digelar Rabu (15/2).
Etha (27), warga Tebet, Jakarta Selatan, mengakui tak bisa menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan undangan C-6 sebagai syarat boleh mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya belum dapat e-KTP dari kelurahan dan undangan mencoblos. Padahal, saya punya KK. Saya mengadu agar sewaktu putaran kedua pilkada nanti bisa mencoblos,” tutur Etha di Jalan Borobudur, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Baca Juga: Ditemukan! Zealandia, Benua yang Tersembunyi di Bumi
“Saya belum menerima KTP elektronik dari kelurahan. Saya juga tidak dapat undangan. Padahal saya sudah punya KK. Semoga putaran kedua bisa milih, " ujar Etha di Jalan Borobudur.
Sementara Hartanti (43), warga Rawa Sengon, Jakarta Utara, melaporkan tak bisa mencoblos meski sudah membawa KK dan KTP elektronik ke TPS.
"Kata petugas TPS, warga yang tak menerima undangan tetap bisa mencoblos pada pukul 12.00 WIB. Tapi, setelah kami mengantre sekitar pukul itu, ternyata dibilang tak bisa,” tukas Hartanti.
Hartanti berharap posko pengaduan tersebut bisa memperjuangkan surat undangan memilih atau mempertegas peraturan bagi calon pemilih yang tak mendapat surat undangan mencoblos.
Baca Juga: Ayah Ini Pasang Iklan Satu Halaman Koran Demi Sang Anak