Suara.com - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan kredit rumah tanpa uang muka atau down-payment (DP) tidak melanggar aturan bila merupakan program dari pemerintah daerah.
"Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Bukan DP nol persen, tetapi nol rupiah," kata Anies di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia dimaksud kurang lebih mengatur bahwa pembiayaan program pemerintah pusat dan atau daerah dapat dikecualikan dari ketentuan uang muka minimal 15 persen.
Anies mengatakan program uang muka rumah nol rupiah sangat mungkin diwujudkan di Jakarta. Debitur, melalui Bank DKI, mengumpulkan dana selama enam bulan untuk uang muka rumah.
"Insya Allah sesuai aturan. Solusi perumahan ini akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah," ujarnya.
Pada debat ketiga yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Anies sempat melontarkan program uang muka nol rupiah untuk kredit kepemilikan rumah di Jakarta.
Program itu ditanggapi beragam oleh banyak pihak, salah satunya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyatakan program itu akan menyalahi aturan tentang uang muka kredit kepemilikan rumah minimal 15 persen.
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 diselenggarakan pada Rabu (15/2), diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN; Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai NasDem dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS. [Antara]