Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein tidak ikut memberikan hak pilih di pilkada Jakarta periode pertama pada Rabu (15/2/2017). Saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Dia diamankan setelah muncul kasus baru yaitu chat sex dan foto-foto tak senonoh yang beredar di website baladacintarizieq.com.
"Nggak (nyoblos). Karena nggak sempat ngurus administrasi," kata pengacara Firza Husein, Azis Januar, hari ini.
Sementara itu mengenai permohonan penangguhan penahanan, kata Azis, sampai sekarang belum dikabulkan Polda Metro Jaya.
"Bukan ditolak. Tapi belum direspon," kata Azis.
"Nggak (nyoblos). Karena nggak sempat ngurus administrasi," kata pengacara Firza Husein, Azis Januar, hari ini.
Sementara itu mengenai permohonan penangguhan penahanan, kata Azis, sampai sekarang belum dikabulkan Polda Metro Jaya.
"Bukan ditolak. Tapi belum direspon," kata Azis.
Azis bersyukur kliennya tetap diberi kesempatan untuk dikunjungi keluarga dan pengacara.
"Kalau sama Krimum belum ada komunikasi lagi. Paling sebatas izin jenguk aja, kita dikasih kemudahan itu," kata dia.
Azis menyampaikan pemeriksaan terhadap Firza terakhir kali dilakukan pada Selasa (14/2/1017) atau sehari sebelum pilkada Jakarta.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, bukan berkaitan dengan kasus makar, melainkan kasus penyebaran konten berbau pornografi.
"Kalau yang krimum (makar) udah nggak ada lagi. Kalau krimsus (pornografi) kemarin terakhir Selasa sebelum pilkada. Rencananya ada pemeriksaan lagi Kamis kemarin tapi batal. Tapi ini (status Firza) masih saksi," katanya.