Tewas saat Meliput, Mensos Imbau Perusahaan Pers Jaga Jurnalisnya

Jum'at, 17 Februari 2017 | 18:59 WIB
Tewas saat Meliput, Mensos Imbau Perusahaan Pers Jaga Jurnalisnya
Karangan bunga untuk Guntoro (29), fotografer Koran Jakarta yang meninggal saat menjalankan tugas jurnalistik meliput banjir di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017). (dok Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengimbau perusahaan pers menjaga jurnalisnya dari kemungkinan bahaya saat meliput bencana alam. Caranya dengan membekali awak jurnalisnya dengan berbagai alat keselamatan terhadap bencana, termasuk asuransi.

Mensos menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Guntoro (29), fotografer Koran Jakarta yang meninggal saat menjalankan tugas jurnalistik meliput banjir di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

"Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian Saudara Guntoro. Kita doakan beliau damai dan tenang di sisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan serta keikhlasan menghadapi ujian ini," ujar Mensos di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Khofifah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasi dan perjuangan Guntoro dalam mewartakan musibah banjir. Di saat semua orang menjauhi daerah bencana untuk menyelamatkan diri, ia datang dan memotret di lokasi bencana.

Baca Juga: Terungkap, Identitas Penembak 2 Jurnalis Radio di Dominika

Hasil liputan para jurnalis terkait bencana selalu ditunggu banyak pihak. Melalui pemberitaan di media, informasi mengenai kebutuhan pengungsi, titik lokasi bencana, langkah penanganan, serta tindak lanjut pascabencana dapat diketahui masyarakat luas.

"Rasa empati, tanggung jawab dan panggilan hati nuraninya untuk menjalankan tugas jurnalistik yang dilakukan saudara Guntoro layak diapresiasi," kata Mensos.

Mensos mengungkapkan jurnalis merupakan mitra strategis pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dalam penanggulangan bencana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial berada dalam klaster pengungsian dan perlindungan.

"Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos bertugas mendirikan Dapur Umum Lapangan, memberikan Layanan Dukungan Psikososial, menyerahkan Jaminan Hidup (Jadup) korban bencana, menggelontorkan bantuan logistik kepada pengungsi, dan memberikan santunan kepada korban bencana," paparnya.

Melalui jurnalis, lanjutnya, upaya dan gerak cepat pemerintah dalam penanganan kebencanaan tersebut dapat terangkat ke media dan tersampaikan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Fotografer Koran Jakarta yang Meninggal saat Meliput Dimakamkan

Perlindungan Terhadap Jurnalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI