Gelapkan Uang Driver, Gojek Dilaporkan Polisi

Jum'at, 17 Februari 2017 | 17:42 WIB
Gelapkan Uang Driver, Gojek Dilaporkan Polisi
Sejumlah driver angkutan transporasi online (Gojek) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan dugaan penggelapan uang yang dilakukan PT Gojek Indonesia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebenernya driver Gojek banyak ngalamin hal serupa tapi nggak tahu mau lapor kemana biasanya kantor juga jelasin cuma sistem jadi temen-temen menyerah gitu aja," kata Rosikin.

Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa surat perjanjian kemitraan, bukti suspend dan bukti nominal deposit.

Laporan tersebut telah tercantum bernomor LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum atas nama pihak terlapor Direksi Keuangan PT Gojek Jakarta, Kevin Bryan Aluwi dengan sangkaan melanggar Pasal 347 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Gojek dan PT RUMA Bekerja Sama Beri Akses Wirausaha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI