"Sebenernya driver Gojek banyak ngalamin hal serupa tapi nggak tahu mau lapor kemana biasanya kantor juga jelasin cuma sistem jadi temen-temen menyerah gitu aja," kata Rosikin.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa surat perjanjian kemitraan, bukti suspend dan bukti nominal deposit.
Laporan tersebut telah tercantum bernomor LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum atas nama pihak terlapor Direksi Keuangan PT Gojek Jakarta, Kevin Bryan Aluwi dengan sangkaan melanggar Pasal 347 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga: Gojek dan PT RUMA Bekerja Sama Beri Akses Wirausaha