Suara.com - Rasa gembira Deston Sidabutar, warga Bekasi, Jawa Barat, yang dijanjikan Komarudin bisa mengencani gadis satu sekolahnya dulu, Desi Ratna, ternyata berakhir tragis. Deston justru terpaksa meninggalkan dunia dengan status korban pembunuhan sekaligus pencurian.
Deston ditemukan sudah tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Ciherang R02/RW04, Desa Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2017) pekan lalu.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Aris Priyono, mengisahkan tragedi Deston setelah pihaknya sukses membongkar motif serta menangkap para pelaku.
“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kami berhasil menangkap sepasang suami istri bernama Komarudin alias Komeng dan Desi Ratna. Mereka ternyata berkomplot menjebak dan membunuh Deston,” terang AKP Aris, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017).
Baca Juga: Ketua BNP2TKI: Siti Aisyah Tidak Terdaftar sebagai TKI
Kisah itu berawal ketika Komeng mengajak Deston untuk pesta minuman keras (miras), Selasa (7/2). Keduanya memang sohib sejak zaman SMA.
Tidak hanya mengajak pesta miras, Komeng juga menjanjikan Deston bisa mengencani istrinya, Desi. Entah awalnya tertarik atau tidak untuk pesta miras, Deston yang juga teman Desi semasa sekolah, kontan menyetujui ajakan Komeng.
"Korban dan kedua pelaku memang sudah kenal lama, sama-sama satu SMA. Korban tidak tahu, suami istri ini sebenarnya sudah merencanakan pembunuhan terhadapnya,” tutur Aris.
Cerita ini lantas berlanjut pada sebuah pesta miras di kawasan irigasi Kampung Ciherang. Deston, tanpa curiga, terus menenggak miras bersama Komeng dan Desi hingga mabuk. Padahal, Komeng sudah menyiapkan sebilah pisau dapur untuk mengakhiri hidup Deston.
Ketika Deston mabuk, Komeng diam-diam bergerak ke punggungnya. Aksi selanjutnya sudah tertebak, Komeng menghujamkan pisau itu ke bagian dada dan perut korban. Tak puas, Komeng masih juga tiga kali menendang kepala Deston yang sudah tersungkur ke dalam irigasi.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Bupati Tanggamus Disidangkan di Lampung
"Ketika suaminya membunuh korban, sang istri turut menyaksikan. Setelahnya, kedua pelaku membawa kendaraan dan juga sejumlah uang milik korban,” tutur Aris.
Namun, aksi kriminal pasutri itu terhenti selang sehari pembunuhan, Kamis (9/2). Ketika Komeng dan Desi tengah asyik menonton acara televisi di rumah kontrakannya, Jalan Jababeka IXB, Blok P Nomor 1, Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi, polisi datang menyeruak.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita satu unit motor Vario, satu unit telepon seluler, satu unit handy talky (HT) dan pakaian yang digunakan keduanya saat membunuh.
Kekinian, Komeng dan Desi tengah berdebar-debar karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.