Suara.com - Ada 30 orang yang kembali mengadukan sebagai korban penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group. Polisi meneruskan laporan itu.
"(Iya) yang datang klarifikasi ada 30 an orang, yang datang klarifikasi itu bukan laporan, tapi dia juga korban gitu loh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (17/2/2017).
Saat ini pihaknya telah menerima 15 laporan terkait dugaan investasi bodong yang menjerat bos KSP Pandawa Group, Salman Nuryanto sebagai tersangka.
"Pandawa itu sudah ada 15 LP. Jadi yang lapor sudah 15 orang," kata dia.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Temukan Bos Pandawa Group, Ada yang Lindungi?
Dia juga menyampaikan jika penyidik terus mendalami dugaan penggelapan dana itu dengan memeriksa saksi-saksi.
"Ada 8 orang, semua kita minta keterangan semua," kata dia.
Salman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (10/2/2017) lalu.
Atas statusnya sebagai tersangka, Salman juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun total penghitungan sementara atas kasus itu mencapai Rp1,1 triliun dari sebanyak 15 laporan yang dibuat para korban kepada polisi.
Baca Juga: Korban Pandawa Group Minta Polisi Usut Aset Milik Salman Nuryanto
Beberapa barang bukti juga telah disita seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.